Petugas Sat Pol PP Ogan Ilir Ukur Ulang Lahan Pagar Ruko Masuk Bahu Jalan, Hasilnya Mencengangkan !

Jumat 14-03-2025,16:21 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO- Setelah Senin 10 Maret 2025 lalu dilaporkan warga, soal pagar rumah  toko (Ruko) hingga ke bahu jalan (Jalan negara) Jalintim.

Akhirnya Petugas Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir turun langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut bernama Sonedy.

Laporan tersebut menyebutkan, bahwa pagar ruko Athaya Petashop , dengan jenis usaha butik dan pakan kucing, diduga bermasalah dan mengganggu lalu lintas karena sampai ke bahu jalan.

BACA JUGA:Rahasia Membuat Kue Biji Ketapang, Renyah dan Manis Gurih Cocok Jadi Hidangan Buat Lebaran

Lokasi pagar ruko yang di persoalkan persis diseberang jalan Miniso atau  Neng's Bakery  Jalintim Indralaya Km 36 Indralaya .

Pengukuran ulang oleh petugas Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir Kurniawan SH, bersama 4 personelnya.

Hasil pengukuran ternyata diduga melanggar peraturan daerah (Perda) No 43 Tahun 2006 tentang garis sempadan dan jalur hijau daerah pengawasan jalan/aliran sungai.

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Forum Pemred, Menkum Tegaskan Capaian Kinerja Perlu Disosialisasikan

"Pada perda tersebut di  Bab II pasal 2 a berbunyi, untuk bangunan yang didirikan atau yang akan didirikan dikiri atau kanan jalan negara, maka garis sempadan bangunan sekurang-kurangnya 16 M dari As jalan, nah hasil ukur ulang terlihat jelas pagar tersebut melebihi aturan Perda" terang Kurniawan di lokasi, Jumat 14 Maret 2025.

Dugaan pelanggaran lainnya juga terlihat dari hasil ukur ulang luas tanah dari bangunan ruko tersebut sesuai surat sertifikat lahan  ruko dengan panjang 40 M.

"Dari hasil ukur ulang berdasarkan sertifikat lahan ruko tersebut 40 meter, dan diduga pagar yang dipasang tersebut lebih dari 40 M,"ungkap Kurniawan.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan P6 Lalan Lamban, Bupati Muba Berang


Petugas Sat Pol PP Pemkab OI berdiri dititik dari As jalan negara--

Oleh karenanya, pihaknya segera melapor persoalan dan temuan ini kepimpinan (Kasat Pol PP Ogan Ilir)

"Saya akan sampaikan laporan ini ke Kasat Pol PP dahulu, selanjutnya kita tunggu perintahnya, apakah nanti diberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri pagar tersebut atau kita yang membongkar,"lanjut Kurniawan.

Seperti diketahui, merasa terganggu dengan pemagaran halaman ruko (Rumah Toko)  hingga diduga masuk ke bahu jalan negara (Jalintim) dan ruko miliknya.

BACA JUGA:Mabes Polri Ungkap Tindakan Pencabulan Kapolres Ngada, Kapolri Janji Tindak Tegas

Warga bernama Sonedy yang  melaporkan permasalahan tersebut ke Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir dengan harapan pagar yang dibuat dari bahan baku Taso, agar segera di bongkar.

"Diduga pagar ini sudah memakan bahu jalan hingga sepanjang 2,5 meter, akibatnya jalan menjadi menyempit dan kendaraan melintas harus hati-hati, karena bisa memicu tabrakan,"kata mantan Anggota DPRD Ogan Ilir ini
(Sid)

Kategori :