OGANILIR.CO- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan penindakan, peneguran, dan sosialisasi terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Prabumulih, Kecamatan Indralaya Utara, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas menindak sejumlah pelanggaran prioritas, termasuk kendaraan yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
BACA JUGA:Resep Sayap Ayam Pedas dengan Bumbu Meresap yang Menggugah Selera
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Desram Chemy, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Ogan Ilir.
"Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan teguran dan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas," ujar AKP Desram Chemy.
Dalam pelaksanaan kegiatan, sebanyak 3 kendaraan dikenakan tilang, sementara 4 pengendara diberikan teguran.
BACA JUGA:DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2024
Selain itu, petugas juga melakukan patroli hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas serta membagikan imbauan kepada pengguna jalan. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Ogan Ilir.(Sid)