LAHAT, OGANILIR.CO – Mediasi antara warga Desa Payo dan pihak perusahaan PT Dizamatra Powerindo, pada Selasa 28 Februari 2023 masih alot. Unjuk rasa terus dilakukan.
Polres Lahat rmengamankan aksi damai warga guna menjaga kondusifitas dan dapat menjalankan mediasi.
Sebelumnya digelar mediasi sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Serbaguna Desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Namun dalam rapat antara PT Dizamatra Powerindo dengan masyarakat Desa Payo terkait realisasi bantuan sembako yang telah terhenti selama 6 bulan sejak bulan Juli 2022, belum ada titik temu.
Sehingga, sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa damai di lokasi Siwai PT Dizamatra Powerindo. Masyarakat melakukan kegiatan menutup jalan setapak.
Yakni dengan cara membetangkan tali dan mendirikan tenda jenis tarup yang berukuran 4 × 3 M sehingga mengganggu aktivitas bongkar muat angkutan yang membawa kontiener batubara untuk diangkut menggunakan Gerbong Kereta Api.
Pihak Polres Lahat yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi SE MM didampingi Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiri, meminta warga dan perusahaan untuk dilakukan mediasi kembali dan tetap menjaga kondusifitas.
“Ya kita melalukan pengamanan. Harapan kita agar aksi berjalan aman damai dan menjaga kondusifitas,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi.
Lanjut dia, dari hasil rapat lanjutan juga belum ada kesepakatan. Namun ada waktu tiga hari ke depan, terkait jawaban dari tuntutan warga oleh pihak perusahaan PT Dizamatra Powerindo kepada masyarakat Desa Payo.
Dimana keinginan warga untuk pemberian sembako dilanjutkan kembali yang terputus dibulan Agustus 2022.
Sementara meminta jawaban perusahaan terhitung mulai dari tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023. ”
Alhamdulillah aman dan kondusif. Masyarakat membuka tenda yang telah dipasang dan membuka kembali jalan yang ditutup menggunakan tali dan masyarakat membubarkan diri,” ujarnya.
Sementara Kades Payo Hernisawati mengungkapkan pihaknya hanya memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan.
“Permasalahan ini ada sebelum saya menjabat kades. Namun saaya berharap permasalahan bisa selesai dengan damai dan kondusif,”ujarnya. (gti)