OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Ini namanya sudah jatuh ketiban tangga. Dialami Meliana (25 tahun) warga Dusun I RT 01 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Korban Meliana mengalami patah tangan, namun sebelum patah tangan kanannya, rambut korban sempat dijambak oleh pelaku Delimah alias Sinta (26 tahun) warga Dusun I Rt.01 Desa Sembadak Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa perkelahian sesama kaum hawa ini terjadi Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wib, di Dusun I RT 01 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Saat Ditangkap Pengedar Shabu, Ada Catatan Utang Narkotika Para Pelanggannya
Namun Tersangka Sinta berhasil ditangkap pada Selasa , 28 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo, perkara 351 KUHPidana ini berawal pada Selasa, 17 Januari 2023, saat itu Korban Meliana mengajak pihak Bank BTPN Syariah untuk menagih hutang Sinta dirumah Akmal.
Saat keduanya bertemu, terjadi keributan mulut hingga menjurus adu fisik, Tersangka Sinta mampu mengalahkan Meliana dengan cara menjambak rambut Korban kemudian melintir tangan kanan korban dan langsung menariknya, hingga tangan kanan korban mengalami patah.
Usai kejadian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja, Selasa , 28 Februari pukul 22.00 Wib personil Polsek Tanjung Raja di pimpin Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Aipda Efri Juliansyah bersama Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Buser Amar Conteng mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Pelaku saat itu berada dirumah suaminya Akmal yang berlokasi di Dusun I RT 01 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan (sid)