OGANILIR.CO- Bisa jadi Tersangka yang satu ini hendak melakukan aksi kejahatannya, namun keburu diketahui petugas hingga berhasil ditangkap.
Yakni Tersangka Okta Yandi (36 tahun) warga Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Ditangkap ditengah malam sekitar pukul 00.30 Wib dini hari Jumat 3 Maret 2023.
Tersangka Okta ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya, lantaran membawa senjata api (Senpi), berikut 2 butir peluru dikawasan Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara.
BACA JUGA:Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal, Tidak Ada Sanksi Jika Diserahkan Sukarela
Tersangka Okta yang dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, tidak bisa berkutik sedikitpun, bahkan dengan senjata yang dimiliki tidak mampu melakukan perlawanannya.
Kapolsek Indralaya Akp Herman R mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, Petugas Polsek Indralaya melakukan undercover dan surveillance terhadap pelaku Ops Senpi Musi 2023.
Saat itu pelaku berjalan menuju ke arah Kelurahan Timbangan, dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku diduga menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api rakitan dengan cara diselipkan dipinggang saat bepergian
Kemudian Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya Akp Herman R di dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda M Agus Akbar SH dan Anggota Opsnal Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penangkapan
Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Senpira berikut amunisi. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(sid)