PRABUMULIH, OGANILIR.CO - Ifan Abu Sari (26) warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.
Ifan diringkus saat melakukan transaksi jual-beli narkotika di sebuah bedeng Jalan Tebet, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Rabu, 1 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan Ifan, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram, 1 buah Hp Realme warna biru, 1 buah Hp Vivo warna Gold, uang tunai senilai Rp259 ribu, selembar plastik warna hitam dan 1 buah tas dada warna hitam
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari team opsnal unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat sering ada orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah Bedeng yang berada di Jalan Tebet Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
"Kemudian team langsung menuju ke TKP dan mencurigai 1 orang laki-laki atas nama Ifan Abu Sari yang diduga pelaku dan setelah dilakukan penggerebekan, berhasil mendapatkan barang-bukti 1 Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram," sebutnya.
Terpisah, Ifan Abu Sari (27) mengaku baru 2 minggu menjadi kurir dengan menjualkan barang haram tersebut.
"Baru dua kali. Sekali jual ukuran 5 gram dengan harga Rp3,5 juta dan saya dapat keuntungan Rp500 ribu," jelas ayah 1 anak ini.
Dia mengaku, mendapatkan barang-haram itu dari seorang kenalannya di Air Itam, Pali.
"Sistem COD. Terima barang, langsung bayar. Dijual sesuai pesanan langsung 5 gram," tukasnya. (chy)