PALEMBANG, OGANILIR.CO – Maraknya peredaran rokok ilegal baik ada cukai tapi tak sesuai peruntukan ataupun tanpa cukai di masyarakat yang merugikan keuangan negara.
Untuk itu, petugas unit 2 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mendapatkan informasi masyarakat bergerak dan berhasil menggagalkan upaya peredaran sebanyak 174.800 batang rokok putih ilegal.
Didapat dari sebuah rumah yang berlokasi di Jl Tanjung Sari Perumahan Griya Mekar Sari Limase Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
BACA JUGA:Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Turut diamankan seorang pelaku yang berprofesi sebagai salesman yang mengedarkan rokok ilegal tersebut berinisiak AM.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas unit 3 Tipid indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin (6/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pasal 1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP; b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi, AKBP Hadi Saefudin,SE, Rabu 8 Maret 2023 .(kms)