Polri Jamin Keselamatan Bharada Eliezer, Sama dengan Napi Lainnya, Punya Hak yang Sama Atas Jaminan Keamanan

Selasa 14-03-2023,12:17 WIB
Editor : Julheri

Pencabutan ini buntut dari penayangan wawancara di sebuah stasiun televisi.

LPSK mengaku sudah berkirim surat agar wawancara itu tidak ditayangkan. Namun tetap juga tayang.

LPSK beralasan bahwa pencabutan itu berdasarkan perjanjian perlindungan yang sebelumnya ditandatangani Bharada Eliezer.

LPSK menyebut ketentuan itu ada di pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Penghentian itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan. 

“Iya kita menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” cetusnya saat pers konfrence, Jumat, 10 Maret 2023.

Syarial M Wiryawan mengatakan wawancara itu tanpa persetujuan LPSK. 

Bahkan pihaknya sudah berkirim surat agar wawancara itu tidak ditayangkan.

Namun Syarial M Wiryawan bahwa wawancara itu akhirnya tayang juga pada hari Kamis, 9 Maret 2023. 

Setelah tayangan itu LPSK langsung mengadakan sidang mahkamah pimpinan LPSK. Hasilnya seperti yang telah disampaikan Syarial M Wiryawan.

Diketahui, Eliezer sedang menjalani hukuman penjara 1,5 tahun di Rutan Bareskrim.

Eliezer sebelumnya sempat dieksekusi atau ditempatkan di Lapas Salemba namun akhirnya dipindah ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

Meski tidak lagi dapat perlindungan LPSK, Bharada Eliezer terap sebagai JS sesuai putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian.

“Ya status RE tetap sebagai JC,” katanya. (*)

 

 

Kategori :