KAYUAGUNG, OGANILIR.CO – Sucinya bulan ramadan tak boleh ternodai. Sebab itu, jelang datangnya bulan puasa tersebut. Satpol PP OKI datangi tempat hiburan, hotel, dan rumah makan.
Mereka melakukan sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2021 pengganti Peda No 5 Tahun 2017. Ditekankan, khusus tempat hiburan di OKI harus ditutup hingga H+3.
Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP OKI, Mantiton mengatakan, pihaknya langsung menempelkan isi Perda tersebut agar mereka dapat mematuhi apa yang sudah menjadi aturan.
“Jangan bandel kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,” katanya kepada sumateraekspres.id, Sabtu 18 Maret 2023.
Masih kata dia, khusus rumah makan dan restoran selama Ramadan masih bisa beroperasi. Namun, harus memasang tirai. Ini dilakukan agar tidak mengganggu ke khusyukan menjalankan ibadah puasa.
“Kalau masih ada tempat hiburan yang nekat membuka usaha selama Ramadan maka ditutup paksa sementara,” katanya.
Sedangkan untuk rumah makan maupun restoran akan dilayangkan surat teguran tertulis. “Disini, ada 12 hotel, 13 rumah makan,tiga tempat karaoke dan dua cafe,” katanya.
Kegiatan ini masih terus dilakukan bukan hanya di Kayuagung saja. Namun akan menyasar ke Teluk Gelam dan Pedamaran. “Semoga semua pemilik usaha tersebut dapat mematuhi Perda,” tutup dia. (uni)