JAKARTA, OGANILIR.CO - Pemerintah daerah diminta tak mengusulkan penambahan pegawai, baik itu PNS atau PPPK jika memiliki anggaran terbatas.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas tak ingin anggaran Pemda hanya untuk belanja pegawai.
Menurutnya, masyarakat di daerah juga membutuhkan pembangunanan yang maksimal.
"Pemda harus mengetahui kemampuan anggaran mereka, Jangan hasrat besar tapi kemampuan fiskal tak mendukung," tegas Menteri Azwar Anas, Senin, 20 Maret 2023.
BACA JUGA:Mau Pindah Tunggu 10 Tahun, Bupati Ogan Ilir Lantik 53 CPNS dan 39 Pejabat Fungsional
MenPAN-RB menambahkan, kemampuan APBN/APBD harus ada untuk menggaji pegawai. Jika tidak ada, jangan memaksakan untuk mengusulkan formasi.
Diketahui, Instansi pusat dan daerah sudah bisa mengajukan usulan kebutuhan ASN dan PPPK untuk tahun 2023.
Caranya melalui e-formasi yang sudah dibuka 20 Maret dan akan berakhir 30 April 2023. “Hari ini pengusulan formasi kita buka,” ujarnya.
MenPAN-RB memberikan warning pada instansi pusat dan daerah dalam pengusulan kebutuhan ASN 2023.
Syarat utama adalah kemampuan APBN/APBD.
Bagi yang dana APBN/APBD terbatas, apalagi lebih banyak untuk belanja pegawai, jangan mengajukan usulan.
Karena akan berdampak pada instansi itu sendiri, dan ujungnya tidak bisa bayar gaji dan tunjangan ASN.
Pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan umum. Jangan sampai dana daerah (APBN/APBD) hanya habis untuk belanja pegawai.
Masyarakat, lanjutnya, sangat membutuhkan pembangunan kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi.
Pengajuan formasi CPNS dan PPPK 2023 harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai dan jumlah usulan kebutuhan ASN. Ditambah masa hubungan perjanjian kerja PPPK.