Curi Minyak Mentah, Rusak Pipa Pertamina, Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Pelakunya

Selasa 10-06-2025,12:56 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan
Curi Minyak Mentah, Rusak Pipa Pertamina, Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Pelakunya

OGANILIR.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalur Trunk Line milik PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field. 

Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dengan  cara merusak pipa pertamina.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keamanan yang mencurigai aktivitas tidak biasa di jalur pipa. 

BACA JUGA:Produksi LPG Pertamina Naik 33 Persen Dukung Kebutuhan LPG Nasional

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pipa milik Pertamina telah dirusak dan minyak mentah sebanyak 50,32 barel senilai sekitar Rp 51 juta telah dicuri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., dan Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 01.50 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, yang diduga kuat terlibat dalam pencurian minyak tersebut.

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Raih Penghargaan Kinerja Terbaik, Ini Dia Prestasinya ?

Ketiga tersangka  yakni (Inisial) Sm (44 tahun), warga Kabupaten Banyuasin, Bd (42 tahun), warga Kabupaten PALI, Ak Saputra (33 tahun), warga Kota Palembang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa:

Satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian, Tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter, Satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Panen Jagung Manis

Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 221 / VI / 2025 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 09 Juni 2025, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilham menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan dengan memeriksa para tersangka, saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Kategori :