Sabu di Dompet Emas, Dua Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di Tanjung Raja

Minggu 15-06-2025,16:14 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan
Sabu di Dompet  Emas, Dua Pelaku  Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di Tanjung Raja

OGANILIR.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Surya Admaja, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. 

Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah pondokan di Desa Tanjung Raja Selatan.

Kedua tersangka yakni berinisial Aw bin Bi (48 tahun) dan A S bin As (46 tahun), warga Desa Tanjung Raja Selatan, ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka Aw, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,56 gram yang disimpan dalam sebuah dompet emas merk LONDON.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Kopi Sachet Berkafein Tinggi yang Populer di Indonesia

 Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), pirek kaca, timbangan digital, plastik klip bening, pipet skop, korek api gas, serta tiga unit handphone milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Surya,A. SH. memerintahkan Unit 1 Satresnarkoba untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil menangkap tersangka A w di lokasi kejadian, dan dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AS. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua di rumahnya.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menghilangkan Semut di Kamar

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar. Mereka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan sampel urine, serta pelaksanaan gelar perkara.

Kasat Resnarkoba IPTU Surya,A. SH. menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. 

Barang bukti dan sampel urine telah disiapkan untuk dikirim ke laboratorium forensik, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Ingin Punya Otak yang Lebih Smart? Lakukan 5 Kebiasaan Sederhana ini Setiap Hari!

Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari pengaruh buruk narkotika.(Sid)

Kategori :