Dua Begal Bersenjata Ngumpet Di Semak Saat Di Tangkap Tim Panther Polsek Pemulutan

Senin 16-06-2025,15:42 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan
Dua Begal Bersenjata  Ngumpet Di Semak Saat Di Tangkap Tim Panther Polsek Pemulutan

OGANILIR.CO–Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu 15 Juni 2025  dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di seberang Kolam Fantasi Island.

BACA JUGA:Tahan Wangi dari Akad Sampai After Party: 5 Parfum Elegan yang Wajib Dipakai di Hari Pernikahan

Korbannya Nanda (26 tahun), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, nyaris menjadi korban begal oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna pink putih.

Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mencoba merampas kunci motor korban. Namun korban berhasil melawan dan melarikan diri.

Tim Reskrim Polsek Pemulutan yang tengah melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) segera menerima informasi dari warga dan korban, lalu melakukan pengejaran ke lokasi. 

BACA JUGA:Begini Cara Menghemat Gas Kompor Saat Masak, Dijamin Awet!

Dua pelaku berhasil diamankan di semak-semak tak jauh dari TKP. Mereka adalah MH (19 tahun) warga Kelurahan 5 Ulu, Palembang dan MA (19 tahun) warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink putih milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, serta senjata tajam yang sempat dibuang pelaku saat melarikan diri.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Mau Tulang Kuat Sampai Tua? Konsumsi 5 Makanan Penguat Tulang dan Sendi

Mereka dijerat dengan Pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga menghimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas (Sid)

Kategori :