OGANILIR.CO- Masih banyak masyarakat, khususnya pelanggan listrik PLN, yang belum mengetahui aturan baku, soal penyegelan hingga pembongkaran KWH Meter listrik dirumah para pelanggan.
Sebenarnya ada Tips yang harus diperhatikan untuk menghindari penyegelan dan pembongkaran KWH meter , sehingga listrik PLN tetap menyala. Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir Sanggam Sinaga, Sabtu 25 Maret 2023 mengatakan, penyegelan KWH listrik, akan berlaku apabila pelanggannya telat membayar tagihan iuran listrik tanggal 20 tiap bulannya. BACA JUGA:Tunggakan PAM Tirta Ogan Sungai Pinang, Sudah Diselesaikan “Untuk menghindari penyegelan listrik dirumah , pelanggan sebaiknya melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 ,’’kata Sanggam. Oleh karenanya kata Sanggam, untuk menghindari penyegelan tersebut, pembayaran tagihan listrik, pelanggan sebaiknya melakukan pembayaran diawal bulan. Dijelaskan Sanggam, ada tiga konsekuensi atas kelalaian pelanggan, sehingga listrik tidak menyala dirumah ? BACA JUGA:PAM Tirta Ogan Sungai Pinang Sempat Terhenti, Akibat Listrik Di Segel Pertama , jika pelanggan melewati waktu pembayaran iuran rekening listrik tanggal 20 , alias tunggakan sebulan,’’Maka Tim PLN akan melakukan pemutusan sementara dengan penyegelan MCB ,’’tuturnya. Lalu kedua, bila pelanggan melakukan tunggakan berikutnya atau 2 bulan , dan meski belum lewat tanggal 20, maka sanksi yang akan diberikan kepada pelanggan, yakni Pemutusan Semetara membongkar APP yakni Alat Pembatas Pengukur (KWH Meter+MCB), atau melakukan pemutusan dari tiang Migrasi ke meter Pulsa. BACA JUGA:Tak Perlu Sewa Genset, PLN Sediakan Layanan Listrik Sementara untuk Pesta, Cukup Lewat Aplikasi PLN Mobile Nah konsekuensi yang ketiga, bila pelanggan melakukan tunggakan 2 bulan dengan melewati tanggal 20 , sanksinya dilakukan pembongkaran rampung APP (KWH Meter+MCB) dan Kabel ,’’ Konsekuensi sanksi yang diberikan kepada pelanggan, yakni Langganan dihentikan oleh PLN. Untuk menghindari itu semua, bayarla listrik di awal waktu ,’’harapnya (sid)Menghindari Penyegelan-Pemutusan Sementara Listrik di Rumah. Ini Caranya ?
Minggu 26-03-2023,09:47 WIB
Editor : Sardinan
Kategori :
Terkait
Selasa 12-11-2024,10:15 WIB
PLN IP UBP Keramasan UP Indralaya Kembali Berikan Sumbangsih untuk Lingkungan
Selasa 15-10-2024,17:04 WIB
6 Jam, 45 Menit Listrik di Ogan Ilir Padam, Ini Penyebabnya !
Sabtu 12-10-2024,14:03 WIB
6 Jam Listrik di Ogan Ilir Padam
Selasa 17-09-2024,12:36 WIB
Hotel Pardede Internasional, Usia Boleh Tua Namun Pelanggan Tetap Setia
Senin 09-09-2024,13:39 WIB
Tagihan Jargas PGN Melonjak, Pelanggan di Banyuasin Menjerit
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,15:56 WIB
SEA Champs Thailand: 4 Campuran Tenis Meja Indonesia Kalah di Babak 32 Besar, Rafanael/Rina Tembus 16 Besar
Kamis 21-11-2024,22:00 WIB
5 Rekomendasi Jenis Teh Terbaik yang Mampu Redahkan Setres
Kamis 21-11-2024,20:44 WIB
4 Tips Merawat Tanaman Hias Begonia Agar Tumbuh Subur
Kamis 21-11-2024,18:52 WIB
Realme C33, Smartphone Entry Level yang Mumpuni untuk Sehari - hari
Kamis 21-11-2024,20:06 WIB
5 Khasiat Salak bagi Kesehatan, Wanita Wajib Baca!
Terkini
Jumat 22-11-2024,11:33 WIB
Realme C61: Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB dan Kamera Terbaik
Jumat 22-11-2024,11:26 WIB
Tak Masuk DPT, Ratusan Warga Desa Riding Terancam Tidak Bisa Mencoblos Pilkada OKI
Jumat 22-11-2024,10:49 WIB
ICC Keluarkan Perintah Tangkap PM Israel, Negara Mana yang Boleh Menangkap?
Jumat 22-11-2024,10:23 WIB
Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang BBM Ilegal di Indralaya Utara
Jumat 22-11-2024,09:50 WIB