OGANILIR.CO- Masih banyak masyarakat, khususnya pelanggan listrik PLN, yang belum mengetahui aturan baku, soal penyegelan hingga pembongkaran KWH Meter listrik dirumah para pelanggan.
Sebenarnya ada Tips yang harus diperhatikan untuk menghindari penyegelan dan pembongkaran KWH meter , sehingga listrik PLN tetap menyala. Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir Sanggam Sinaga, Sabtu 25 Maret 2023 mengatakan, penyegelan KWH listrik, akan berlaku apabila pelanggannya telat membayar tagihan iuran listrik tanggal 20 tiap bulannya. BACA JUGA:Tunggakan PAM Tirta Ogan Sungai Pinang, Sudah Diselesaikan “Untuk menghindari penyegelan listrik dirumah , pelanggan sebaiknya melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 ,’’kata Sanggam. Oleh karenanya kata Sanggam, untuk menghindari penyegelan tersebut, pembayaran tagihan listrik, pelanggan sebaiknya melakukan pembayaran diawal bulan. Dijelaskan Sanggam, ada tiga konsekuensi atas kelalaian pelanggan, sehingga listrik tidak menyala dirumah ? BACA JUGA:PAM Tirta Ogan Sungai Pinang Sempat Terhenti, Akibat Listrik Di Segel Pertama , jika pelanggan melewati waktu pembayaran iuran rekening listrik tanggal 20 , alias tunggakan sebulan,’’Maka Tim PLN akan melakukan pemutusan sementara dengan penyegelan MCB ,’’tuturnya. Lalu kedua, bila pelanggan melakukan tunggakan berikutnya atau 2 bulan , dan meski belum lewat tanggal 20, maka sanksi yang akan diberikan kepada pelanggan, yakni Pemutusan Semetara membongkar APP yakni Alat Pembatas Pengukur (KWH Meter+MCB), atau melakukan pemutusan dari tiang Migrasi ke meter Pulsa. BACA JUGA:Tak Perlu Sewa Genset, PLN Sediakan Layanan Listrik Sementara untuk Pesta, Cukup Lewat Aplikasi PLN Mobile Nah konsekuensi yang ketiga, bila pelanggan melakukan tunggakan 2 bulan dengan melewati tanggal 20 , sanksinya dilakukan pembongkaran rampung APP (KWH Meter+MCB) dan Kabel ,’’ Konsekuensi sanksi yang diberikan kepada pelanggan, yakni Langganan dihentikan oleh PLN. Untuk menghindari itu semua, bayarla listrik di awal waktu ,’’harapnya (sid)Menghindari Penyegelan-Pemutusan Sementara Listrik di Rumah. Ini Caranya ?
Minggu 26-03-2023,09:47 WIB
Editor : Sardinan
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,10:01 WIB
Gempa Besar Landa Jepang, Sebabkan Gelombang Tsunami
Senin 25-08-2025,20:00 WIB
Setiap Pakai QRIS BRI, Transaksi dan Laporan Bisa Langsung Diterima Permudah Konsumen
Senin 25-08-2025,16:53 WIB
Lebih 'Tenang' Karena Ada BRImo, Beli Token Listrik Bisa Dimana Saja
Senin 25-08-2025,15:13 WIB
BRImo Mudahkan Pelanggan PDAM Tirta Agung Bayar Rekening
Kamis 14-08-2025,18:57 WIB
Solusi Cerdas Ibu Rumah Tangga: Beli Token Listrik Praktis dengan BRImo
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,06:01 WIB
Liverpool Pesta Gol di Kandang Marseille, Menang 3-0 Tanpa Balas
Kamis 22-01-2026,06:57 WIB
Ini Jadwal 17 Wakil Tuan Rumah di Babak 16 Besar Indonesia Masters 2026, Terjadi 3 Derbi
Kamis 22-01-2026,09:36 WIB
Yusril Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Tetap Berlaku PascaPutusan MK
Kamis 22-01-2026,07:47 WIB
Pemkab Muba Sosialisasi Sistem Kerja Baru ASN
Kamis 22-01-2026,16:00 WIB
Prakiraan Cuaca Hari Kamis 22 Januari 2026, Sejumlah Wilayah Sumsel Didominasi Berawan
Terkini
Kamis 22-01-2026,21:30 WIB
Yamaha CUXiE : Motor Listrik yang Mampu Tempuh Jarak Jauh 83 KM
Kamis 22-01-2026,21:00 WIB
Tecno Spark 30C : Disupport Layar IPS LCD dengan Refresh Rate 120Hz
Kamis 22-01-2026,20:00 WIB
Samsung Galaxy A53, HP Mid Range yang Mendapat Fitur AI Galaxy Melaui Pembaruan One UI 6.1
Kamis 22-01-2026,19:00 WIB
Infinix Xpad Edge Meluncur : Tablet Tipis yang Dibekali Layar 13.2 Inci
Kamis 22-01-2026,18:00 WIB