Pimpin Rakor Karhutbunlah, Bupati Muba Ingatkan Perusahaan

Rabu 18-06-2025,06:51 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi
Pimpin Rakor Karhutbunlah, Bupati Muba Ingatkan Perusahaan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Aka Kurniawan SH MH menekankan pentingnya penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah). Dalam penyampaiannya, Kajari menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kesiapsiagaan fisik, tetapi juga melalui aspek hukum dan intelijen.

BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Sumsel 2025–2029

“Kami dari Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutlah melalui pendekatan intelijen. Baik perorangan maupun korporasi dapat dikenakan sanksi apabila terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran,” tegas Aka Kurniawan.

Ia juga mengajak perusahaan-perusahaan untuk menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa dalam mencegah karhutlah.

“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan umum terkait pencemaran lingkungan dan karhutlah, tentu ada konsekuensi hukumnya. Namun, harapan kami, justru tidak ada perkara karhutlah yang ditangani, karena itu berarti upaya pencegahan kita berhasil,” ungkap Aka.

Dia berharap seluruh pihak terutama korporasi, menyadari pentingnya mencegah karhutlah secara sistematis, tidak hanya mengandalkan reaksi saat bencana sudah terjadi.

BACA JUGA:Wabup Muba Pimpin Pra-RUPS Tahunan PT Petro Muba, Tekankan Komitmen dan Konsolidasi Menuju BUMD Sehat

“Kita semua punya tanggung jawab yang sama. Keberhasilan pencegahan akan menjadi keberhasilan bersama. Mari kita jaga Muba tetap hijau dan aman dari kebakaran,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu dilaksanakan juga penandatanganan komitmen perusahaan dalam rangka mendukung program pemerintah daerah terkait penanggulangan bencana Karhutbunlah. (ril/dri)

Kategori :