
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."terang Kapolsek.
BACA JUGA:Diduga Ngatuk, Truk Muatan Beras Tabrak Masjid Al Ikhlas Ogan Ilir
Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.(Sid)