Ganja Dibungkus Koran, Warga Timbangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Minggu 22-06-2025,09:43 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan
Ganja Dibungkus  Koran, Warga Timbangan Ditangkap  Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

OGANILIR.CO —Pengungkapan  dan penangkapan pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir kembali berhasil ditangkap.

Kali ini  bukan sabu melainkan ganja, yang terjadi  Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Musibah Dialami Inul, Sang Suami Harus Menjalani Operasi

Tersangka berinisial F (28 tahun), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. 

Dalam penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 2 (dua) gulungan kertas koran berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 14,07 gram, 1 (satu) wadah kertas papir, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:AS MUlai Serang Iran, Donald Trump Klaim Berhasil Hancurkan Fasilitas Nuklir

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa urine tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, pengiriman berkas perkara ke JPU, serta pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Polres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.(Sid)

Tags :
Kategori :

Terkait