Sebenarnya, thrifting atau kegiatan membeli barang-barang bekas yang masih bisa digunakan dan dijual kembali dengan harga yang lebih murah merupakan praktik yang umum dilakukan oleh banyak orang di seluruh dunia.
Namun, terkadang mungkin ada aturan atau kebijakan tertentu di suatu tempat yang melarang atau membatasi kegiatan thrifting.
Misalnya, di beberapa tempat tertentu, memungut barang bekas dari tempat pembuangan sampah atau area tertentu dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
Namun, kegiatan thrifting yang dilakukan dengan cara yang legal dan etis tidak seharusnya dilarang.
BACA JUGA:Trend Baju Muslim Khusus Untuk Kaum Hawa
Namun, ada juga beberapa orang yang memiliki pandangan negatif terhadap thrifting, karena mereka menganggap bahwa membeli barang bekas merupakan tindakan yang tidak pantas atau kotor.
Namun, ini adalah pandangan yang kurang tepat, karena thrifting dapat membantu mengurangi limbah dan konsumsi barang-barang baru yang berlebihan, sehingga dapat membantu menjaga lingkungan hidup.
Yang perlu ditekankan bahwa memakai barang bekas impor ilegal, termasuk pakaian, adalah tindakan yang ilegal dan tidak etis.
Barang-barang impor ilegal sering kali masuk ke negara dengan cara yang tidak sah, seperti melalui perdagangan gelap, penipuan, atau pencurian, dan mereka seringkali tidak dikenakan pajak atau pemeriksaan keamanan yang tepat.
BACA JUGA:7 Tahapan Dalam Pernikahan Yang Akan Dilalui Semua Pasangan Setelah Menikah