OGANILIR.CO - Andriansyah pelaku pembakatan terhadap Nengsih menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa 13 September 2022.
Mantan polisi itu divonis 20 tahun penjara, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim Shelli Noveriyanti menyatakan perbuatan Andriansyah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menimbang, memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata Shelli saat membacakan vonis.
BACA JUGA:Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Berkurang di Tingkat Banding, Alasan Pengadilan Tinggi Apa?
Lanjutnya, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Andriansyah langsung menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Sementara JPU Sriyani pikir-pikir terhadap putusan 20 tahun penjara.
Usai persidangan, Keluarga Korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku kurang puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan kepada Terdakwa Andriansyah.
BACA JUGA:Warga Desa Sawah Terus Maksimalkan Potensi Air Terjun Ayek Deghian yang Selama Ini Terpendam
“Saya pribadi belum cukup puas karena itu lebih rendah dari tuntutan,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan harusnya tidak lebih ringan dibandingkan tuntutan mengingat nyawa korban tidak bisa kembali lagi.
“Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi, tapi itu kan tadi banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Heru Pudjo Handoko, mengatakan bahwa putusan majelis hakim masih dinilai tinggi.
BACA JUGA:Terungkap 'Rekening Gendut' Ajudan Sambo, Putri Candrawathi Bikin Rekening Pakai Nama Bripka Ricky
“Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, untuk itulah kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar, mengatakan bahwa pihaknya menilai putusan hakim 20 tahun penjara jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya penjara seumur hidup.
“Untuk itu meskipun JPU pikir-pikir nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembakaran korban perempuan Nengsih Marlina oleh Andriansyah yang kala itu merupakan oknum Polisi Polres Lahat berpangkat Brigadir terjadi di bulan Maret.
BACA JUGA:Kalimatnya Picu Kegaduhan, Wajar Banyak Video Prajurit TNI Kecam Ucapan Effendi Simbolon
Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar di deritanya dengan kondisi 65 persen.
Adapun terdakwa, didakwakan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
Bahkan memantau oknum tersebut yang diduga membakar pacarnya karena cemburu.
"Kita akan menjerat anggota kita (Brigpol AND) dengan Pasal 340 KUHP (terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup)," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto kepada wartawan waktu itu. (*)