
OGANILIR.CO-Ada ada saja ulah pelaku yang satu ini, sepeda motor mertua berakibat menggadaikan kepada orang lain demi kepentingannya sendiri.
Alih-alih kasus ini terungkap oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung, yang semula kasus pencurian ,ternyata pelakunya "orang dalam".
Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, terungkap pada Selasa 22 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 wib.
BACA JUGA:Jojo-Amri Syahnawi/Nita Violina Lolos Babak 16 Besar China Open 2025
Berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman korban atas nama H (71 Tahun), seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Dusun II, Desa Tanjung Raja Selatan.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BG 2412 KAJ di teras rumah.
Ketika terbangun, korban mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Keterangan dari saksi cucu korban menyebutkan bahwa sepeda motor digunakan oleh ayahnya, yang merupakan menantu korban.
BACA JUGA:Ternyata Dengan Melakukan 3 Rutinitas Sore Hari Dapat Bantu Jaga Kesehatan Jantung
Beberapa hari kemudian, anak korban yang juga merupakan istri pelaku, menanyakan keberadaan motor kepada suaminya berinisial H.H. (39 tahun). Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim IPDA M Agus Akbar segera melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Ozzy Osbourne Meninggal, ini Perjalanan Karier Legenda Heavy Metal
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, yang diketahui atas nama Agus Sumarti.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).