
OGANILIR.CO- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir, telah mengelurkan surat edaran No : 130/BAZNAS-OI/IV/B/2023, tentang ketetapan standar minimal besaran Zakat Fitra 1444 H tahun 2023.
Ketua Baznas Kabupaten Ogan Ilir, H Sidharta SE MSi mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H di Ogan Ilir. BACA JUGA:Bupati Panca Menyerahkan 7 Bedah Rumah Melalui Baznas BACA JUGA:Baznas Jemput Bola Bentuk Duta Zakat, Datangi Orang-orang Kaya di Palembang, Target Tahun Ini Rp 7 Miliar “Hasil rapat yang kami lakukan, telah penetapan Standar minimal besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Ogan Ilir,’’katanya. Hasil kesepakatan tersebut, zakat fitrah beras sebesar 2,5 kg, namun bila ingin diuangkan sebesar Rp 30 ribu (sid)