Melakukan Pengeroyokan, Dua Mahasiswa Ditangkap Tim Resmob Polres Ogan Ilir

Minggu 10-08-2025,08:28 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO – Dua Mahasiswa  harus pasrah saat ditangkap Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres  Ogan Ilir, saat ditangkap karena  melakukan pengeroyokan.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E.,.

Kedua Mahasiswa  yang menjadi tersangka dalam Pasal 170 KUHP, yakni YA (21 tahun) warga Desa Purwodadi, OKU Timur dan HFM (22 tahun) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Potensi Transaksi Keuangan Banyak, AgenBRILink di Bontonompo Jembatani Transaksi Finansial Masyarakat

Penangkapan dilakukan pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi adanya pengeroyokan di Kost Revandu, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. 

Petugas yang tiba di lokasi mendapatkan keterangan dari para saksi bahwa korban, DA (21 tahun) mengalami pemukulan oleh kedua pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan bermula ketika ia menegur pelaku YA yang sedang meninju dan menendang kulkas di dalam kost. 

BACA JUGA:Emirates Cup, Arsenal Menang Atas Athletic Bilbao 3-0

Tak lama kemudian, HFM datang dan langsung mencekik korban, yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan secara bersama-sama hingga korban terjatuh. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kiri, luka di mulut, sakit di kepala bagian belakang, serta nyeri di beberapa bagian tubuh.

Kasat Reskrim AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yang merupakan mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya dan kini dicangking ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Bank Mandiri, Juara Umum Tenis Meja POR Bank Palembang 2025

 “Korban sudah menjalani visum di RS. Arroyan dan kami telah mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran visum dan perawatan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.(Sid)

Kategori :