BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara
"Kami akan mengkaji kasus ini terlebih dahulu,"pinta Dicky.
Sementara aksi demo berlangsung di halaman Kantor Sidang Pengadilan Negeri di Pemda Lama Ogan Ilir , tuntutan dan desakan warga yang melakukan aksi demo sama apa yang disampaikan saat demo di Halaman Kantor Bupati Ogan Ilir.
Usai aksi demo berlangsung, PN Kayuagung di Indralaya mulai melakukan sidang perdana Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 17.34 WIB, Mereka Disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Rachdityo Pandu Wardhana, SH, MH.
Pada sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Terdakwa Endang (Kades Ulak Segara).
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti menerangkan, persidangan kasus dugaan perzinaan ini digelar secara tertutup oleh PN Kayuagung.
"Karena ini kasus kesusilaan, maka jalannya sidang digelar secara tertutup,"tuturnya .
Dalam sidang pengadilan kasus dugaan perzinaan Kades Ulak Segara dilakukan oleh majelis hakim masing-masing Ikbal, Eka, dan Kurnia.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Rachdityo Pandu Wardhana, SH, MH mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara,’’Karena ancaman 9 bulan, sesuai aturannya Terdakwa tidak bisa di Tahan,’’kata Pandu (Sid)