
Ditahan 20 Hari, Kejari Tetapkan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka
OGANILIR.CO-Akhirnya terjawab sudah, apa yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengenai persoalan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terhadap tiga komisionernya yang belum juga ditetapkan Tersangka.
Sebab sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dalam penyidikan tindak pidana Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir, hanya tiga orang yang telah ditetapkan Tersangka, yakni para stafnya, dan salah satunya berstatus honorer dan kini dalam proses sidang pengadilan (PN) Tipikor di Palembang.
Rabu 31 Mei , aknirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka , dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Ogan Ilir di Sebut-Sebut Menerima Fee Bawaslu Ogan Ilir Rp 300 juta
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka,’’kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Ario Apriyanto SH MH.
Penetapan ketiga Tersangka tersebut, kata Nur Surya SH merupakan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun ketiga Tersangka Komisironer Bawaslu Ogan Ilir yakni berinisial DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), Inisial Id dan K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
BACA JUGA:Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Lengkap, Segera Dilakukan Persidangan
Dikatakan Nur Surya SH, sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 ,’’beber Nur Surya .
Lebih Lanjut Nur Surya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi .
BACA JUGA:Kejari Sita Aset Tanah-Bangunan Milik Tersangka Honorer Bawaslu Ogan Ilir
“Ketiga Tersangka sejak hari Rabu 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 Hari kedepan,’’terang Nur Surya.
Alasan Penahanan sendiri lanjut Nur Surya, untuk mempercepat proses penyidikan. Kemudian sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”.tukasnya (Sid)