Tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Prabowo Berikan Rehabilitasi Kepada 2 Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat

Kamis 13-11-2025,07:26 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Tidak hanya kena sanksi pecat, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer. (antaranews.com/dri)

 

Kategori :