BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Hadiri Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II Muba
Sementara Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, menambahkan bahwa pembagian bonus harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya perubahan nilai atau mekanisme sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan pada tahap ini.
"Yang terbaik adalah menjalankan sesuai aturan dan sesuai SBK yang sudah diterbitkan," pungkasnya.
Dengan landasan regulasi yang sudah jelas, Pemerintah Kabupaten Muba berharap proses penyaluran bonus atlet dapat berjalan lancar dan menjadi bentuk apresiasi bagi para insan olahraga yang telah mengharumkan nama daerah. (ril/dri)