Izin Penerbangan Internasional Komersil Bandara IMIP Dicabut, ini Kata Alvin Lie

Jumat 05-12-2025,13:52 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Pemerintah akhirnya mencabut izin Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berada di Kawasan Industri Hilirisasi Nickel. 

Salah satunya, perihal apakah pernah ada pesawat luar negeri yang masuk atau keluar dari kawasan industri hilirisasi nikel terbesar di Indonesia tersebut sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2025?

Merespons hal itu, Pengamat Penerbangan Alvin Lie menegaskan bahwa tidak pernah ada penerbangan Internasional yang tercatat pada periode tersebut.

Ia bahkan memastikan bahwa seluruh data resmi menunjukkan nihilnya aktivitas penerbangan internasional di IMIP, sejak sebelum ditetapkan sebagai bandara internasional.

Baik pada saat status tersebut berlaku, hingga kemudian akhirnya dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA JUGA:Jokowi dan Iriana Sambut Kedatangan Rugaiya Wiranto di Bandara Adi Soemarmo

“Saya sudah telusur semua data, sama sekali tidak ada penerbangan internasional ke/ dari IMIP sebelum ditetapkan, selama berstatus dan setelah dicabut statusnya sebagai bandara Internasional," kata Alvin Lie sepet dilansir JawaPos.com, Jumat (5/12).

Dia juga meminta untuk memastikan pula terkait data itu dengan Airnav dan Kemenhub. Ia menilai instansi tersebut sudah pasti mempunyai data lebih lengkap dan akurat.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk berspekulasi atau membangun asumsi berlebihan mengenai adanya penerbangan asing yang masuk ke kawasan tersebut.

“Kenyataannya tidak ada penerbangan internasional. Jadi tidak perlu berandai-andai,” tegas Alvin Lie.

BACA JUGA:Gunung Lewotobi Meletus, 4 Penerbangan Bandara Internasional Komodo Dibatalkan

Menurut Alvin, secara regulasi pun hal itu mustahil terjadi karena proses operasional belum pernah diberi lampu hijau oleh otoritas.

Karena meskipun status bandara internasional sudah disiapkan, PT IMIP sendiri belum boleh melayani penerbangan internasional.

“Selama persyaratan belum terpenuhi, izin operasi belum diterbitkan. Sehingga belum boleh melayani penerbangan internasional walaupun sudah ditetapkan,” jelasnya. (jawapos.com/dri)

Kategori :