Wabup Ogan Ilir Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sumsel

Minggu 07-12-2025,09:05 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ilir Musa, S.H., M.H. menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel)  dengan Gubernur Sumsel serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan tentang Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Sumatera Selatan bertempat di Griya Agung Palembang Kamis 4 Desember 2025.

Dalam upaya memperkuat sinergi penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Walikota se-Sumatera Selatan mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Acara yang berlangsung di Palembang tersebut menjadi langkah strategis dalam implementasi pidana alternatif yang diharapkan mampu memberikan efek jera tanpa mengabaikan unsur pembinaan kepada pelaku tindak pidana ringan.

BACA JUGA:Bibit Jagung Ditebar Di Lahan 2 Hektar, Polsek Muara Kuang Dukung Program Ketahanan Pangan

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah bersama pihak kejaksaan akan memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang lebih terarah, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., yang menyampaikan dukungannya terhadap program ini. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini merupakan terobosan penting dalam penanganan perkara hukum dengan pendekatan sosial berbasis kemanfaatan publik.

“Pidana kerja sosial ini bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga pembinaan agar para pelanggar hukum dapat kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,” ujar Wakil Bupati Ogan Ilir.(Sid)

Kategori :