Tok... Tok... MA Tolak Kasasi Hakim Pembebas Ronald Tannur

Senin 08-12-2025,08:08 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganlir.co - Upaya hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo untuk lolos dari jerat hukum dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kandas.  

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Heru Hanindyo. 

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Senin 8 Desember 2025.

Putusan kasasi Heru diketok pada Rabu (3/12) lalu. Perkara kasasi nomor 10230K/Pid.Sus/2025 ini diadili oleh hakim ketua Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.

BACA JUGA:7 Calon Hakim KY Ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR, ini Nama-namanya

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Heru Hanindyo. Hakim meyakini Heru menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur sebesar Rp1 miliar dan SGD 156 ribu.

Tak terima, Heru lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar ketua majelis hakim Sri Andini saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (2/7). (detik.com/dri)

Kategori :