Pemkab Muba Bahas 2 Raperbup

Selasa 09-12-2025,13:02 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, oganilir.co - Kementerian Hukum Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (9/12/2025) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini juga merupakan tindaklanjut surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor T100.3.2/108/III/2025 perihal Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:266 Warga Muba Diberangkatkan Umrah, ini Kriterianya

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Muba, Ardiansyah SE MM PhD, merinci adapun 4 Raperbup diantaranya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah.

Kemudian, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-

2029, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin tentang 

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 270 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;

BACA JUGA:Bupati Toha Setuju Sanksi Pidana Diganti Bekerja Sosial, MoU dengan Kajari Muba Ditandatangani

"Lalu, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah," urainya.

Dia menambahkan, melalui Rapat tersebut diperoleh sejumlah masukan teknis dan yuridis untuk penyempurnaan rancangan.

"Ini juga berguna memastikan keberlakuan Peraturan Bupati secara efektif, akuntabel, dan mampu memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkup Pemkab Muba," tuturnya.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kemenkum Sumsel, Narah Era Wati SH MSi menerangkan, rapat harmonisasi tersebut membuat seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. 

BACA JUGA:Atlet-Pelatih Muba Peraih Medali Porprov dan Peparprov Segera Terima Bonus, ini Jumlahnya

"Sehingga Pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah di Kabupaten Muba," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri Plt Kepala BPPRD Muba Muhammad Hatta SE, Kepala Bagian Organisasi Nurzahrawati SPd MT, Perwakilan BKPSDM Muba, Perwakilan Bappeda, Perwakilan BPKAD, Perwakilan Dinsos, dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Muba. (ril/dri)

Kategori :