Bakar Lahan, 2 Warga Terjaring Patroli Helikopter Petugas Polres OKI

Selasa 06-06-2023,12:36 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Dendi Romi

Setelah itu keduanya meninggalkan lokasi lahan yang sudah dibakar. Rupanya dari pengakuan kedua tersangka ini telah melakukan pembakaran lahan secara berangsur angsur sebanyak 4 hektare di bulan Mei. 

BACA JUGA:Dimulai Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 di Muratara, Petakan Semua Permasalahan, Carikan Solusi

"Kini atas perbuatannya terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda Rp 3 miliar dan paling besar Rp 10 miliar," terang Dili Yanto.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1)  UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kategori :