Setelah itu keduanya meninggalkan lokasi lahan yang sudah dibakar. Rupanya dari pengakuan kedua tersangka ini telah melakukan pembakaran lahan secara berangsur angsur sebanyak 4 hektare di bulan Mei.
"Kini atas perbuatannya terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda Rp 3 miliar dan paling besar Rp 10 miliar," terang Dili Yanto.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.