JAKARTA, oganilir.co - Laporan dugaan perselingkungan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli masih dalam proses penyelidikan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dalam laporan tersebut pelapor berinisial WM, sementara pihak terlapor adalah IR dan IF.
"Untuk perkara tersebut, terlapor adalah Saudari IR dan Saudara IF. Dapat kami sampaikan update penanganan perkaranya hingga saat ini," ujar kata AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12/2025).
BACA JUGA:Lisa Mariana Ditangkap Tapi Tidak Ditahan, ini Kata Polda Jabar
Reonald menambahkan, pemeriksaan saksi yang sebelumnya dijadwalkan pada 26 Desember 2025 sempat mengalami penjadwalan ulang. Kemudian dimajukan menjadi 24 Desember 2025.
Ia menyebut penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi terkait terlapor.
"Jadi untuk Saudara RM dan MN, itu sudah diambil keterangan tertanggal 24 Desember 2025 kemarin. Penyelidik sudah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, kemudian kepada saksi dalam hal terlapor," bebernya.
Namun demikian, Reonald menegaskan, materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Roy Suryo cs tak Ditahan usai Diperiksa Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, ini Kata Polda Metro Jaya
Ia menegaskan, penyelidikan difokuskan pada pembuktian laporan dugaan perzinahan atau perselingkuhan tersebut.
"Penyelidik, akan membuktikan kebenaran dari laporan tersebut untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," pungkasnya. (detik.com/dri)