Tiga Begal Bercelurit di Bekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir

Minggu 04-01-2026,13:24 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO-Para pelaku begal dengan senjata tajam berupa celurit  yang  sering meresahkan warga di kawasan  Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Indralaya (Palindra) berhasil  dibekuk Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Setidaknya  ada tiga pelaku yang  berhasil diamankan, dan  bisa jadi ada komplotan lainnya yang belum  tertangkap.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Begini Cara Mengolah Daging Ayam Bakar Enak, Juicy dan Empuk

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, saat para korban yang masih berstatus pelajar melintas di Jalintim KM 10 Desa Ibul Besar III usai merayakan pergantian tahun baru di Kota Palembang.

Para pelaku menghadang korban dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian merampas sepeda motor serta sejumlah handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 3 unit handphone, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Bule Australia Nikahi Gadis Prabumulih, Mahar Belasan Miliar

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.

Dari hasil interogasi, tiga orang tersangka masing-masing berinisial MRP (17 tahun), JS (20 tahun), dan BP (18 tahun) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dan salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban. Setelah berhasil merampas barang-barang korban, pelaku melarikan diri ke arah Kota Palembang.

BACA JUGA:Tertibkan Parkir Pengunjung Kuliner Unsri, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Pastikan Arus LalinTetap Lancar

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini, satu tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir, sementara dua tersangka la tabes masih menjalani proses penahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya serta melengkapi proses penyidikan.

BACA JUGA:Trump Pamer Foto Presiden Venezuela Ditangkap

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat melintas pada jam rawan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.(Sid)

Kategori :