Cabuli Mahasiswi, Dua Pelaku Ditangkap Reserse PPA-PPO Polres Ogan Ilir

Selasa 27-01-2026,11:17 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO- Setelah  cukup  lama melakukan penyelidikan hingga penyidikan, terhadap  perkara  kasus korban pencabulan  seorang  mahasiswi  yang tengah melaksanakan  Kuliah  Kerja  Nyata  (KKN) diwilayah Kecamatan Payaraman Kabupaten  Ogan Ilir.

Akhirnya Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir dibawah pimpinan Kasat PPA Iptu Try Nensy Nirmalasary.SH.MM berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul  tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Dukung Program Lisdes, Pemkab Muba Permudah Perizinan

Kasus ini bermula dari laporan korban yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi posko KKN.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang tersangka berinisial H dan S. Keduanya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko KKN.

Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Pengerjaan Cetak Sawah Rakyat di Banyuasin Harus Berkualitas

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Pengerjaan Cetak Sawah Rakyat di Banyuasin Harus Berkualitas

“Kami menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan. Setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Kapolres Ogan Ilir.(Sid)

Kategori :