Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Ajukan Praperadilan

Kamis 12-02-2026,06:51 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (antaranews.com/dri)

 

Kategori :