Pengedar Sabu di Pemulutan Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Senin 16-02-2026,09:34 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang merupakan Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat malam, 13 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Dusun I RT 003 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan. Tersangka berinisial AWALUDIN alias DI berhasil diamankan saat berada di kediamannya.

BACA JUGA:Rumah Baru Ditinggal Pergi, Laptop Hilang, Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Pencurinya

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, di mana tersangka telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) karena diduga aktif melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pemetaan lokasi, serta penentuan cara bertindak sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Anniversary 30 Tahun, FH Unsri 1996 Gelar Reuni di Pulau Kemaro

“Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total lebih dari 10 gram, serta alat pendukung lainnya yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa paket shabu, alat hisap, timbangan digital, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA:Arsenal Bantai Wigan Athletic 4-0 di Babak Keempat Piala FA

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Operasi Pekat Musi 2026 dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Sid)

Kategori :