SEKAYU, oganilir.co - Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba. Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten Muba dan PT Pertamina Patra Niaga, Rabu (18/2/2026) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muba H Ahmadi SE, didampingi Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kesumajaya SH MSi, serta Anggota DPRD Muba Andri Septa SH. Hadir mewakili Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Asisten III Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri, bersama jajaran perangkat daerah dan perwakilan agen elpiji.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Muba Ahmadi menyampaikan bahwa RDPU digelar sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg dalam beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA:Asrama Mahasiswa Ranggonang di Yogyakarta Ambruk, Pemkab Muba Turunkan Tim
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat tentang kelangkaan gas elpiji melon. Karena itu, kami meminta PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan secara terbuka apa penyebab kondisi ini,” kata Ahmadi.
“Apakah ini kebijakan dari kementerian atau karena dianggap jumlah masyarakat miskin di Muba berkurang? Jangan ada keputusan sepihak. Setiap kebijakan harus dikoordinasikan dengan Pemkab Muba, khususnya Disdagperin,” tegasnya.
Asisten III Setda Muba, Drs H RE Aidil Fitri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RDPU tersebut sebagai ruang dialog untuk mencari solusi bersama.
BACA JUGA:Guru Ngaji di Muba Ikuti Pembinaan
“Kami sangat mengapresiasi forum ini karena mampu mengakomodir keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg,” ujarnya.
Menurutnya, kelangkaan gas elpiji berpotensi menimbulkan keresahan sosial, terlebih menjelang bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat biasanya meningkat.
Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Rizal, menjelaskan bahwa pengurangan kuota LPG 3 kg memang terjadi secara nasional.
Terkait penggunaan KTP saat pembelian LPG, Rizal menegaskan bahwa yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah pembelian ganda.
BACA JUGA:Hadiri RUPS BSB, Bupati Muba Dukung Kredit Produktif
“Tujuannya agar tidak ada oknum yang membeli di lebih dari satu tempat,” imbuhnya.
Adapun terkait permintaan penambahan kuota, Rizal menyatakan pihak daerah dapat mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat.