oganilir.co - Memberikan sebagian harta kepada orang lain merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui infaq, seorang muslim tidak hanya membantu meringankan beban sesama, tetapi juga menumbuhkan empati.
Sebagaimana dikutip dari buku Baitul Maal wat-Tamwil dan Kontra-Hegemoni karya Kelik Wardiono. Infaq merupakan ibadah yang disyariatkan Allah SWT selain zakat. Artinya, setelah menunaikan kewajiban zakat, umat Islam tetap dianjurkan untuk berinfaq sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Anjuran ini juga ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW dari hadits Abu Hurairah RA, Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi. "Hai anak Adam berinfaqlah niscaya Aku akan berinfaq untukmu" (HR. Bukhori). BACA JUGA:Apakah Tidur Seharian saat Puasa Ramadan itu Sah? BACA JUGA:Puasa Pengganti Ibu Hamil, Fidyah atau Qadha? Dalam pelaksanaannya, infaq tidak dapat diberikan secara sembarangan. Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai pihak-pihak yang lebih diutamakan untuk menerima infaq. Al-Qur'an dan hadits mengatur adanya prioritas penerima, terutama mereka yang berada dalam kondisi membutuhkan dan berhak menerima bantuan dari harta yang dikeluarkan. Apa Itu Infaq? Sebagaimana dinukil dari Buku Ajar Strategi Perlindungan Anak Melalui Hibah Menurut Hukum Adat Batak dan Hukum Islam. Istilah infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai harta. Makna infaq menjadi lebih khusus ketika dikaitkan dengan pelaksanaan perintah Allah. Yaitu sebagai bentuk pengeluaran harta dalam rangka ketaatan kepada-Nya. BACA JUGA:Simak! Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Puasa Ramadhan BACA JUGA:Inilah Manfaat Minum Teh Saat Sahur dan Berbuka Puasa Secara konseptual, infaq mencakup pengeluaran harta baik yang bersifat zakat maupun non-zakat. Dalam terminologi syariat, infaq diartikan sebagai tindakan mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan. 5 Golongan yang Paling Berhak Menerima Infaq Dikutip dari buku Santripreneur: Ngaji Ayat-Ayat Ekonomi & Bisnis karya Nurochman Assayyidi. Terdapat lima golongan mustahiq yang diprioritaskan dalam pemberian infaq dibandingkan mustahiq lainnya. Mustahiq adalah orang atau golongan yang berhak menerima zakat, infaq, atau sedekah sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Orang Tua Orang tua adalah orang yang pertama yang berhak menerima infaq dalam nafkah atau pemberian lainnya yang sifatnya berbakti. Dan membahagiakannya adalah salah satu amalan terbaik yang dianjurkan dalam islam. BACA JUGA:10 Tips Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa BACA JUGA:Awal Puasa, Indonesia Sama dengan Arab Saudi? ini Penjelasannya 2. Kerabat Setelah memberikan infaq atau nafka kepada orang tua, selanjutnya yang berhak menerima infak adalah kaum kerabat seperti anak ataupun saudara. Sebab mereka adalah orang terdekat dari lingkungan anda dimana ini sangat dianjurkan untuk memprioritaskan mereka dalam mendapatkan bantuan. 3. Anak Yatim Anak yatim adalah anak yang ditinggalkan sang ayah yang meninggal dunia diusia anak-anak. Jika mereka perlu bantuan, maka kita sebagai umat islam. Dianjurkan untuk memberikan mereka bantuan baik sembako, dana pendidikan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya. Terlebih jika anak yatim tersebut merupakan bagian dari kerabat, dan sangat dianjurkan untuk merawatnya. 4. Orang Miskin (Kaum Dhuafa) Kaum dhuafa adalah golongan yang berhak anda bantu sehingga mereka mampu bertahan hidup. Kaum dhuafa dalam hal ini terdiri dari fakir miskin, orang lanjut usia, janda miskin, muallaf, dan korban bencana alam. 5. Orang yang Sedang Dalam Perjalanan (musafir) Golongan berikutnya yang berhak menerima infaq adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan Bekal diperjalanan. Mereka layak diberi bantuan untuk mencukupi kebutuhan termaksud makan dan minum, dan biaya transportasi.Simak! Inilah 5 Jenis Golongan yang Berhak Terima Infaq, Wajib Diketahui
Minggu 22-02-2026,14:00 WIB
Reporter : Vita
Editor : Vita
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-03-2026,20:24 WIB
Bukber dengan Anak Yatim, Ketua DPRD-Bupati Luwu Utara Bagikan Sembako
Minggu 22-02-2026,14:00 WIB
Simak! Inilah 5 Jenis Golongan yang Berhak Terima Infaq, Wajib Diketahui
Selasa 23-12-2025,14:45 WIB
Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama Anak Yatim
Selasa 18-03-2025,11:23 WIB
Buka Bersama, Lapas Kayuagung Santuni Anak Yatim
Rabu 02-10-2024,18:44 WIB
Pertamina Santuni Anak Yatim, Momen Hari Kesaktian Pancasila
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,21:27 WIB
Ini Juara Liga Tenis Meja Palembang 2026 Edisi I
Minggu 12-04-2026,13:13 WIB
Ajang Kreasi dan Aksi Sega 1 SMKN Berakhir, ini Pemenang Lomba PMR
Minggu 12-04-2026,15:27 WIB
LTMP 2026 Resmi Bergulir, 29 Tim Berkompetisi
Minggu 12-04-2026,14:06 WIB
Rencana Membangun Generasi Unggul Melalui Vokasi, Menjadikan Muba
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
Pemerintah Dukung HK Percepat Penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera
Terkini
Senin 13-04-2026,09:05 WIB
Perundingan Iran-AS di Pakistan Gagal, Putin Siap Fasilitasi
Senin 13-04-2026,08:11 WIB
Hijaukan Negeri, Korem 044/Gapo Gelar Gerakan Penanaman Pohon
Senin 13-04-2026,07:53 WIB
Dompet Merah Berisi Sabu, Warga 5 Ulu Palembang di Bekuk
Senin 13-04-2026,07:40 WIB
Dai Muda Plakat Tinggi Sampaikan Tausiyah di Hadapan Bupati Muba
Senin 13-04-2026,07:18 WIB