oganilir.co - Pengidap diabetes dapat menjalankan ibadah puasa selama kadar gula darahnya terkontrol dengan baik. Puasa diperbolehkan apabila tidak disertai penyakit serius lain seperti gangguan jantung atau ginjal.
Mengutip dari laman Alodokter, pengaturan pola makan, aktivitas fisik, serta jadwal minum obat perlu diperhatikan selama berpuasa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah komplikasi berupa hipoglikemia maupun hiperglikemia yang berbahaya bagi penderita diabetes. Hipoglikemia dan hiperglikemia dapat memunculkan gejala seperti sakit kepala, pusing, tubuh terasa lemas, dan sering haus. Kondisi tersebut bahkan dapat menyebabkan kejang hingga hilang kesadaran sehingga membutuhkan penanganan medis segera. Makan sahur tidak boleh dilewatkan oleh pengidap diabetes Agar cadangan energi tetap tercukupi selama berpuasa. Sahur membantu menjaga kestabilan kadar gula darah sehingga risiko penurunan drastis dapat dihindari. BACA JUGA:Waspadai! Ini 7 Gejala Diabetes Awal Muncul Pada Saat Bangun Tidur BACA JUGA:Hindari 8 Kebiasaan Buruk yang Dapat Memicu Diabetes Pola makan dapat diatur Menjadi tiga kali sehari yang disesuaikan dengan waktu sahur dan berbuka. Sahur dianjurkan mendekati waktu imsak, sedangkan berbuka sebaiknya dilakukan segera agar gula darah stabil. Porsi makan perlu dikendalikan Agar kadar gula darah dan berat badan tetap terjaga. Meski merasa lapar, penderita diabetes disarankan tidak makan berlebihan saat berbuka puasa. Konsumsi makanan berserat Seperti nasi merah, gandum, sayuran, dan buah dianjurkan saat sahur. Sebaliknya, gorengan serta makanan terlalu manis sebaiknya dihindari karena dapat meningkatkan kadar gula darah. Kebutuhan cairan harus dipenuhi Dengan memperbanyak minum air putih selama waktu berbuka. Minuman manis atau berkafein seperti kopi dan teh sebaiknya dibatasi karena dapat memicu dehidrasi. BACA JUGA:Simak! 6 Buah Kering Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Pengidap DiabetesBACA JUGA:4 Manfaat Tomat untuk Kesehatan, Mencegah Diabetes
Pemeriksaan gula darah secara rutin Penting dilakukan selama menjalani ibadah puasa. Jika hasil menunjukkan kurang dari 70 mg per desiliter atau lebih dari 300 mg per desiliter, puasa dianjurkan untuk dibatalkan.