JAKARTA, oganilir.co - Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi kepada 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual di Fakultas Hukum. Sanksi skors diberikan kepada 16 mahasiswa tersebut hingga 30 Mei 2026. Mereka sementara tak bisa berkuliah dan berkegiatan di lingkungan UI.
"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM seperti dilansir dari detik.com, Kamis.
Dia menegaskan, berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
BACA JUGA:Reuni Anniversary 30 Tahun Mahasiswa FH Unsri 1996, 74 Alumni Mendaftar
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," tegas Erwin.
Tak hanya itu, UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Erwin.
BACA JUGA:Asrama Mahasiswa Ranggonang di Yogyakarta Ambruk, Pemkab Muba Turunkan Tim
Tindakan dugaan kekerasan seksual ini terkuak dari tersebarnya tangkapan layar grup percakapan yang berisi 16 mahasiswa FH UI. Dalam grup tersebut, anggota grup melontarkan narasi bernuansa seksual kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI. (detik.com/dri)