Ini Kronologis Keracunan Massal Makanan di Kendari Menurut Kadiinkes
KENDARI, oganilir.co - Peristiwa keracunan makanan yang terjadi di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, membuat Dinas Kesehatan setempat bergerak cepat.
Dinas Kesehatan Kota Kendari menyatakan bahwa korban keracunan makanan usai makan soto di Kecamatan Puuwatu berjumlah 41 orang. Peristiwa tersebut terjadi, Senin 19 Juni 2023 siang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum mengatakan bahwa, laporan yang diterimanya, warga yang menjadi korban keracunan makanan berjumlah 41 orang. Warga yang mengalami keracunan makanan itu, menurut Rahminingrum, berawal saat menghadiri syukuran kenaikan pangkat salah satu PNS di Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) di Jl Prof M Yamin di Kecamatan Puuwatu, serta mahasiswa yang sedang magang di BPSIP.
"Dari 41 yang menjadi korban keracunan makanan ini, selain ASN juga sudah termasuk mahasiswa magang," kata Rahminingrum saat dihubungi melalui telepon di Kendari, Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA:3 Makanan Ini Dapat Membantu Membantu Proses Penyembuhan Luka, Salah Satunya Seafood
Dikatakannya, warga yang mengalami keracunan makanan berjumlah 28 orang. Mereka berobat ke Puskesmas Puuwatu dan Klinik Sarlina Saf secara bersamaan dengan keluhan serupa, yakni pusing, lemas, muntah, sakit perut, dan mencret, usai menyantap soto pada pukul 10.00 Wita.
"Setelah mengonsumsi soto ayam, pada pukul 13.00 WITA beberapa pegawai mengalami keluhan muntah dan pusing, kemudian disusul beberapa pegawai lainnya dengan keluhan yang sama," ujar Rahmi.
Menurutnya, warga yang mengalami gangguan kesehatan setelah makan soto sudah mendapat penanganan medis di puskesmas dan klinik. Saat ini, aparat kepolisian menyelidiki penyebab gangguan kesehatan yang terjadi pada ASN dan mahasiswa tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa polisi sudah mengambil sampel kuah soto ayam dan lontong ayam yang dikonsumsi pasien, serta sampel muntahan pasien untuk diperiksa di laboratorium. (jpnn)