“Hanya selang beberapa jam kemudian, Tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan,’’lanjut AKP Hermansyah.
Selain mengamankan Tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.,’’tukas AKP Hermansyah (Sid)