"Tim opsnal Reskrim Polres Banyuasin langsung penjemputan, dan dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Ikut juga diamankan barang bukti berupa golok bersarung kayu warna coklat.
"Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan 351 KUHPidana," pungkasnya.