Resmi Ditahan Kejari Palembang, Lina Mukherjee Jadi Objek Selfie

Senin 10-07-2023,14:49 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Dendi Romi

 

Dikatakannya, sebagai penasihat hukum, pihaknya sudah berusaha melakukan upaya perdamaian dengan pelapor. Bahkan pihaknya juga sudah mengajukan Restoratif Justice (RJ) serta penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Namun usaha tidak berhasil.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Jalani Pemberkasan di Kejari Palembang, Ditahan Atau Tidak?

 

"Kami mohon doanya juga, agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik," tukasnya.

 

Ketenaran Lina Mukherjee di kalangan masyarakat. Saat Lina menjalani pemeriksaan di Gedung Kejari Palembang, tidak sedikit pegawai yang mengajaknya berselfie ria. Beberapa staf Kejari Palembang mengabadikan momennya dengan berselfie ria bersama sang selebgram.

 

Tak hanya staf Kejari Palembang yang berburu untuk berselfie ria dengan Lina Mukherjee. Pengunjung Kejari Palembang pun tak mau ketinggalan. Mereka menyempatkan diri untuk sekadar mengabadikan momen berfoto dengan tersangka kasus penistaan agama ini.

 

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH membenarkan bahwa usai dilakukan pemeriksaan tahap II, Lina Mukherjee akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Mau Tahu Perkembangan Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee? Kejati Sumsel Mengungkapkannya

 

"Sementsra untuk berkasnya, dalam waktu dekat juga akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Palembang untuk jalani proses persidangan," ujar Fandie sembari menyebut tersangka Lina Mukherjee akan dikenakan UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yakni jerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016.

 

"Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya. 

Kategori :