Di Tuntut Hukuman Mati, Di Vonis Se Umur Hidup. Terdakwa Pembunuhan Cakades Betung II Ogan Ilir
OGANILIR.CO- Masih ingat dengan Terdakwa Romli (43 Tahun) Warga Dusun III Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Korban Arfani (53 tahun) seorang Calon Kepala Desa (Cakades) warga yang sama dengan Terdakwa Romli. Peristiwa pembunuhan terjadi 10 Juli 2022 dan berhasil ditangkap Jumat 18 November 2022.
Proses sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung cukup lama, dan baru di vonis Selasa 11 Juli 2023 se umur hidup, sedangkan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
Demikian disampaikan Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto.”Perkara Terdakwa Romli sudah diputuskan oleh Hakim PN Kayuagung hari ini, Selasa,11 Juli 2023, dengan Vonis se umur hidup, putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan ancaman hukuman mati, Kami dari JPU menyatakan pikir-pikir ’’kata Andriyanto.
Dijelasakan Andriyanto, Terdakwa yang kini dititipkan di Lapas II Tanjung Raja , dijerat Pasal 340 KUHP , yakni melakukan pembunuhan berencana.
“Ada 4 poin utama yang menjadi pertimbangan JPU dengan menuntut Terdakwa Romli dengan tuntutan hukuman mati , namun akhirnya diputuskan hakim seumur hidup,’’terang Andriyanto.
BACA JUGA:Beredar Video Rekaman dan Foto Penangkapan Pelaku Pembunuhan Cakades Betung II Ogan Ilir
Adapun ke 4 point tersebut, Terdakwa pernah terlibat kasua pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani proses hukuman sebelumnya. Kedua, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum eksekusi.
Kemudian, Terdakwa sebelum ditangkap, berencana akan menghabisi orang tua korban. “ Dan selama menjalani proses sidang di PN Kayuagung, Terdakwa Romli tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya,’’terang Andriyanto seraya menambahkan dasar tuntutan kepada Terdakwa merupakan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama 121 Hari Pelaku pembunuhan cakades berkeliaran Di Desanya, yakni Tersangka Romli (43 tahun) Warga Dusun III Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Korbannya sendiri Arfani (53 Tahun) satu desanya .
Peristiwa pembunuhan sendiri berlangsung Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 05.00 Wib, dan Tersangka ditangkap pada Jumat 18 November 2022. Tesangka Romli selama 4 bulan atau tepatnya 121 hari sejak membunuh, tidak kabur keluar dari desanya, justru berada dirumahnya dan sesekali berkeliaran di Desanya .
Petugas Polres Ogan Ilir seperti tidak mampu mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut, meski pelakunya tidak kabur, ini dikarenakan barang bukti (BB) yang dikantongi petugas sangat minim untuk pembuktian yang mengarah pada Romli sebagai pelakunya, bahkan anjing pelacak dari Polda Sumsel yang diturunkan kelokasi usai terjadi pembunuhan, tidak mampu mengendus Romli sebagai pelakunya.