JAKARTA, OGANILIR.CO - Sidang kasus Ferdy Sambo yang berujung dengan putusan banding yang menguatkan pemecatan mantan Kadiv Propam tersebut, bakal berlanjut dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bisakah Ferdy Sambo melakukan gugatan itu?
Seperti diberitakan, pihak Ferdy Sambo telah menyebut akan menempuh langkah hukum selanjutnya usai banding pemecatannya ditolak. Langkah tersebut diyakini berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, Sambo memang bisa melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini untuk menguji ada atau tidaknya kesalahan dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
BACA JUGA:Calon Kades Tanjung Sejaro Ogan Ilir Mundur, Sanggup Banyar Denda Rp 50 juta, Pilkades Batal
“SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.
Kendati demikian, Bambang menyakini gugatan tersebut akan gagal. Keputusan pemecatan kepada Sambo sebagai anggota Polri tidak akan berubah.
“Kalau melihat tahapan-tahapannya sampai ada sidang banding KKEP, sepertinya upaya PTUN itu hanya akan sia-sia dan cuma mengulur waktu saja. Karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar,” jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi memutuskan menolak banding yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Kembali Beraksi, Korban Honor di Pemkab Ogan Ilir, Dikira Bawa Uang Banyak
Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak 5 pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin, 19 September 2022.
Sidang komisi banding ini dipimpin langsung oleh Agung. Sedangkan wakilnya Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto. Kemudian 3 anggota lainnya adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi.
BACA JUGA:Calon Kades Tanjung Sejaro Ogan Ilir Mundur, Sanggup Banyar Denda Rp 50 juta, Pilkades Batal