Sementara, hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan pidana bahwa terdakwa belum pernah terjerat tindak pidana lainnya atau belum pernah di hukum.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk keduanya menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dan lisan pada sidang yang bakal digelar Senin pekan depan.
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel
Keduanya saat dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Masriati SH MH, tampak hanya bisa terdiam mendengar tuntutan Jaksa Kejari OKU Selatan.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH, membeberkan dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.
Dikatakan Julia Rachman, penahan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.
Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Panggil 5 Saksi Kasus PTBA, 1 Meninggal
Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta.
Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.