
Berikutnya golongan VIII semula Rp2.320.500 naik menjadi Rp2.452.400. "Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000," ujarnya.
Corporate Scretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menambahkan penyesuaian tarif baru atas dasar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Lintas Antarnegara. "Sejalan dengan penyesuaian tarif, ASDP akan terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," ucap Shelvy. (jpnn)