Adapun hasil dari mediasi dan penelaahan yang dilakukan JPN, terdapat hasil akuntan publik dari KAP (Kantor Akuntan Publik) yang menyebutkan bahwasanya laba yang harus diselesaikan oleh PD Petro Prabu sampai dengan 2022 adalah sebesar Rp1.315.251.633,-. “Jadi ini adalah laba 60 persen yang harus menjadi haknya pemkot Prabumulih, untuk disetorkan kepada pemkot prabumulih melalui kas daerah oleh PD Petro Prabu,” tegasnya seraya menunjukan tumpukan uang yang akan disetorkan ke kas daerah oleh PD Petro Prabumulih melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Ketika ditanya apa alasan PD Petro Prabumulih menunda pembayaran laba kepada pemkot Prabumulih, Roy Riady menjelaskan menurut keterangan dari PD Petro Prabu hal itu terjadi karena penghitungan antara PD Petro Prabu dengan Pertagas Niaga belum klop alias belum pas. “Sehingga akuntan publik ketika diaudit kita sampaikan kepada mereka (PD Petro Prabu) bahwa itu memang haknya Pemkot Prabumulih, berdasarkan kontrak 60 persen laba harus di setorkan. Alhamdulillah tadi laba itu sudah diberikan pada hari ini,” tuturnya.
Terpisah, Direktur PD Petro Prabu, H Azhari Harun menuturkan keterlambatan pembayaran laba kepada Pemkot Prabumulih terjadi karena selama ini uang yang harus disetorkan tersebut tertahan di Pertagas Niaga. “Seperti ini saja, itu (uang) baru kita terima kemarin 24 Juli 2023. Baru bisa kita nyetor ini,” imbuhnya.
BACA JUGA:Refleksi HBA ke-63, Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Pertengahan Tahun 2023
Disinggung apakah keterlambatan itu juga disebabkan karena banyaknya pelanggan yang menunggak, Azhari mengatakan tunggakan pelanggan sama sekali tidak berpengaruh terhadap hal tersebut. “Karena nunggak itu pelanggan itu tidak ada hubungan ke kita, karena langsung ke rekening pertagas niaga,” tukasnya.