Hanafi menambahkan, penyerahan bantuan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. “Serta Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 203 Tahun 2023,” pungkasnya.
Hanafi menambahkan, penyerahan bantuan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. “Serta Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 203 Tahun 2023,” pungkasnya.